Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net THOLABUL 'ILMI
Glitter Text Generator at TextSpace.net
Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 19 Juli 2020

Sutra Dan Emas Bagi Lelaki

۞﷽۞ MUTIARA HIKMAH ۞﷽۞
╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿ৡৢ˚❁🕌❁˚ৡ✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
✦* Sutra Dan Emas Bagi Lelaki *✦
 •┈┈•⊰✿┈•ৡৢ❁˚💚🌹🌟🌹💚˚❁ৡ•┈✿⊱•┈┈•
                                ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277).

Ath Thahawi rahimahullah mengatakan:

“Hadits-hadits tentang ini (larangan memakai sutra) mutawatir” (Syarah Ma’anil Atsar, 4/246).

Mutawatir artinya hadits tentang ini sangat banyak dan shahih sehingga mencapai tingkat yakin.

Wanita boleh menggunakan sutra.

Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

“Penggunaan sutra bagi wanita hukumnya halal secara mutlak. Adapun laki-laki, maka haram memakainya kecuali jika darurat. Semisal jika di kulitnya ada penyakit gatal karena kudis atau semacamnya. Dalam keadaan demikian maka boleh menggunakannya hingga hilangnya kondisi darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 8434).

Penggunaan sutra untuk selain pakaian.

Perlu diketahui bahwa laki-laki tidak hanya dilarang menggunakan sutra, namun juga dilarang sengaja duduk di atas sutra. Dari Hudzaifah radhiallahu’anhu beliau berkata:

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra yang bergambar), dan melarang kami duduk di atasnya” (HR. Bukhari no. 5837).

Imam An Nawawi mengatakan:

“Lelaki diharamkan menggunakan sutra untuk pakaian, atau untuk dijadikan alas duduk, atau alas sandaran, atau untuk menyelimuti diri, atau sebagai penutup sesuatu, atau segala bentuk penggunaan. Tidak ada khilaf dalam masalah ini kecuali satu pendapat yang munkar yang disebutkan oleh Ar Raf’i bahwa laki-laki dibolehkan duduk di atas sutra. Ini pendapat yang batil dan sangat jelas kelirunya, tidak boleh dipegang, karena hadits shahih di atas. Ini adalah madzhab kami. Adapun memakai pakaian sutra, maka ini disepakati haramnya. Adapun penggunaan selain pakaian, Abu Hanifah membolehkannya. Adapun Malik, Ahmad, Muhammad, Daud dan selainnya sepakat dengan kami akan keharamannya. Dalil kami adalah hadits Hudzaifah. Dan karena sebab pelarangan menggunakan pakaian sutra, ini juga terdapat pada penggunaan sutra untuk selain pakaian” (Al Majmu’, 4/321).

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “apa hukum menggunakan selimut, bed cover atau sprei dari sutra”? Beliau menjawab:

“tidak diperbolehkan laki-laki menggunakan selimut atau sprei dari sutra, karena Allah telah haramkan sutra bagi laki-laki” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, 7/95).

Dibolehkan menggunakan sutra untuk pengobatan.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari no. 5839, Muslim no. 2076).

Ibnu Hajar mengatakan:

“Ath Thabari menjelaskan: dalam hadits ini terdapat dalil bahwa larangan menggunakan sutra tidak termasuk di dalamnya orang yang memiliki penyakit yang bisa diringankan dengam memakai sutra” (Fathul Baari, 16/400).

Sehingga dibolehkan menggunakan sutra jika ada kebutuhan untuk menyembuhkan penyakit atau kondisi darurat.

Wallahu a’lamu bis shawab....

Semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Aamiin......

┏🕊Tholabul 'Ilmi🇮🇩━━━━━━━━┓
*۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞*
•┈◎❅❀❦|| 🕋🌻🌹🦋🌻🌹🕋 ||❦❀❅◎┈•

Mutiara Hikmah Tholabul 'Ilmi by Leekhien

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comment

Statistic Blog

Anda Pengunjung Ke

Total Tayangan Halaman

Al Qur'an

Semoga Bermanfaat Bagi Pembaca
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.